Disebut Perantara

Sebelumnya, jaksa KPK menyebut nama legenda bulutangkis Indonesia Taufik Hidayat dalam sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI ke Imam Nahrawi.

Jaksa KPK Budhi Sarumpaet membacakan surat tuntutan ke terdawa Imam Nahrawi dan menjelaskan kalau Taufik Hidayat berperan sebagai perantara uang.

Saat itu, uang senilai Rp1 miliar diterima Taufik Hidayat di rumahnya, Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru untuk nantinya diambil oleh orang lain.