Jadi Tersangka, La Nyalla Siapkan Praperadilan

Seperti diutarakan Sekretaris Jenderal PSSI, Azwan Karim, La Nyalla tak akan tinggal diam walau tetap mengikuti aturan hukum.

"Terkait putusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kita hormati. Namun tetap beliau (La Nyalla) siap mencounter dengan prapeadilan," ucap Azwan saat ditemui di kantor PSSI, Senayan, Jakarta.

Dengan dijatuhkan status tersangka, banyak menyarankan La Nyalla untuk mengundurkan diri lantaran sudah menyalahi statuta PSSI.

Namun Azwan kembali membantah bila La Nyalla tidak menyalahi statuta PSSI. Bahkan semua putusan tersebut tak akan mengganggu kinerja PSSI.


Sekjen PSSI, Azwan Karim.

"Bila dikaitkan dengan Statuta PSSI pasal 34 ayat 4 tidak melanggar. Karena dalam statuta itu bila sudah menjadi pidana. Sekarang apakah Pak La Nyalla sudah pidana? Baru tersangka kan. Jadi beliau tidak menyalahi statuta dan tetap menjadi ketua PSSI," sanggah Azwan.

Statuta PSSI pasal 34 ayat 4 menyebut anggota komite eksekutif harus sudah berusia tiga puluh tahun dan harus telah aktif di sepakbola sekurang-kurangnya lima tahun. Selain itu mereka pun tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindakan pidana.

"Dengan kasus ini juga tak akan mengganggu kinerja PSSI. Kita tetap jalan seperti biasa," tandas Azwan.