Perak FC juga belum bisa berkelit dari hukuman tambahan, jika sebelum 21 April 2022 masih menunggak gaji pemain, maka pengelola Liga, Malaysian Football League (MFL) akan melaporkan kasus ini ke First Instance Body.
First Instance Body sendiri merupakan salah satu badan independen bentukan pengelola liga untuk menyelesaikan kasus, salah satunya kasus yang dialami oleh Perak FC ini.
Baca Selengkapnya: Bukti Saddil Ramdani Jadi Tumpuan di Liga Malaysia: Timnas pun Sulit Pinjam Tenaganya