Sampaikan 5 Aspirasi

Dalam kegiatan itu, massa dalam Aksi Kamisan ini kembali menyuarakan aspirasi perihal penegakan hukum yang dinilai jauh dari keadilan untuk para korban.

Karena sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jawa Timur sebelumnya telah memberi vonis terhadap para tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Sedangkan aspirasi lainnya adalah penolakan atas rencana pembangunan Stadion Kanjuruhan yang dianggap masih perlu melalui sejumlah pertimbangan.

Berikut ini 4 poin yang disuarakan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dalam Aksi Kamisan di Kantor Bupati Malang di Kepanjen, Kamis (22/6/23) :

1. Meminta Polres Malang untuk segera menindaklanjuti laporan model B Tragedi Kanjuruhan.

2. Meminta Pemerintah Kabupaten Malang untuk menunda rencana pembongkaran dan renovasi Stadion Kanjuruhan, sebelum Tragedi Kanjuruhan dituntaskan.

3. Menuntut Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengalihfungsikan Stadion Kanjuruhan sebagai monumen sejarah.

4. Mengecam segala bentuk intimidasi yang dilakukan terhadap keluarga korban serta mengutuk keras kriminalisasi yang dilakukan terhadap pejuang HAM dan lingkungan.