INDOSPORT.COM – Tak hanya game eSports PUBG, Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga menegluarkan fatwa haram bermain Mobile Legends.
Melansir dari laman Esports Id, MPU Aceh beranggapan bahwa game online yang mengandung unsur perang termasuk Mobile Legends bisa menyebabkan kemudharatan (hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain).
Tak hanya itu, pemerintah setempat juga menilai bahwa bermain hiburan digital serupa bisa mengganggu kesehatan, serta unsur kekerasan dan kebrutalan dapat memberikan contoh negatif khususnya bagi anak-anak.
Kesepakatan itu merupakan hasil musyawarah anggota ulama MPU, yang berlandas kajian dan keterangan para ahli. Aceh sendiri memang provinsi yang diberikan kewenangan khusus, terutama soal penerapan syariat agama islam, sesuai dengan julukan Aceh yakni Serambi Mekah.
Sementara itu, Worlds Health Organization (WHO) telah menetapkan bahwa gaming disorder atau perubahan perilaku akibat kecanduan bermain game sebagai penyakit.
WHO memantau adanya kecemasan akan perilaku anak remaja yang berubah akibat kecanduan bermain game, seperti tidak adanya kontrol saat bermain baik secara frekuensi dan durasi, di mana lebih memprioritaskan game online dibandingkan hal lainnya.