INDOSPORT.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) RI mendapat serangan netizen lewat akun resmi di Instagram setelah menetapkan konten YouTuber sekaligus pemain eSports, Kimi Hime, bersifat vulgar.
Kemkominfo menetapkan konten video yang dibuat Kimi Hime berbau vulgar. Sang YouTuber memang dikenal rutin membuat konten video game eSports dengan menggunakan judul sensasional.
Buntut dari masalah tersebut, Kominfo menangguhkan setidaknya tiga video Youtube milik Kimi Hime yang dinilai vulgar sekaligus menetapkan batas waktu pemanggilan untuk mediasi dan klarifikasi video hingga Sabtu (27/7/19), besok.
Mengetahui hal ini, para penggemar maupun netizen tak tinggal diam. Menariknya, warganet tampaknya tidak mengenal tempat untuk melancarkan aksi protes.
Pasalnya, mereka malah menggeruduk salah satu unggahan Kemkominfo tentang kampanye Black Market karena dianggap bertolak belakang dengan kasus yang menimpa Kimi Hime.
Pada unggahan tersebut, Kemkominfo mengajak masyarakat untuk mengisi survey terkait dengan ancaman black market melalui telepon genggam. Namun, netizen menanggapinya dengan meramaikan tagar #SaveKimiHime.
Akun resmi Instagram, Kemkominfo, digeruduk warganet menyusul penetapan Youtube dan pemain Esports Kimi Hime yang telah melanggar UU ITE terkait konten vulgarnya.@alipfdlh_: “Kasihan kimi,knp film sinetron tidak mendidik di diamkan?why? welcome to indonesia, kenapa sama negara ini?”
@_ariawan_: “#savekimihime! report akun ini.”
@dar199005: “Awas ya kalo sampe konten kimi berubah ya, #savekimihime”
@angfer48: “Pak kemenkominfo yang terhormat tolong jangan youtuber kimi hime saja yang dibanned yang lain juga seperti youtuber: basah productions, jess amalia20, yume bali, ada mau.. dibanned juga mereka jelas jelas mempertontonkan hal vulgar tolong ditanggapi terima kasih.”
@joandi.billionaires: “Yang harusnya lu blokir tuh bukannya konten kimmi hime, tapi konten video radikal woii @kemenkominfo itu jauh lebih berbahaya.”
Sebelumnya, Kemkominfo memastikan bahwa Kimi Hime melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas konten video yang diunggahnya.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu menjelaskan, Kimi Hime melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.
Terkait hal ini, Kemkominfo secara resmi memanggil Kimi Hime melalui pesan surat elektronik maupun pesan langsung ke akun Instagram sejak Minggu (22/7/19) lalu.
Selain itu, Kominfo menangguhkan setidaknya tiga video Youtube milik Kimi Hime yang dinilai vulgar sekaligus menetapkan batas waktu pemanggilan Kimi Hime untuk mediasi dan klarifikasi video hingga Sabtu 27 Juli.